The term Nikah literally means "joining" or "gathering" ( al-jam'u ). It is often metaphorically described as trees intertwining ( nakahatil asyjaaru ).
Berikut adalah terjemahan bebas namun mendetail dari matan Kitab Kifayatul Akhyar pada pembahasan nikah. Kami membaginya menjadi sub-bab tematik.
: Harus jelas dan tidak dalam masa iddah atau ikatan pernikahan lain.
"Tidak sah nikah tanpa wali dan dua saksi. Barang siapa menikah tanpa wali, maka nikahnya batal. Wali hakim bertindak hanya jika semua wali nasab tidak ada atau enggan (adhal) dengan alasan tidak syar’i."
Berdasarkan pengalaman para asatidz yang mengajarkan kitab ini, berikut miskonsepsi yang sering terjadi, dan kami luruskan melalui terjemahan exclusive ini: